Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku, pemeriksaan perpajakan atas data keuangan nasabah tersebut tak bersifat wajib. Sebab, Ditjen Pajak sesungguhnya hanya mengecek rekening yang diduga belum menunaikan kewajiban membayar pajaknya atau belum sepenuhnya melaporkan hartanya sesuai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Tidak harus diperiksa, tidak wajib. Yang wajib (diperiksa) kalau saya ada data (wajib pajak yang masih kurang bayar pajak) dan belum masuk SPT," kata Ken di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena satu orang kan bisa punya 10 rekening. Lagi pula, kalau sudah tax amnesty, itu (pelaporan atas harta) 2016 ke bawah tidak diperiksa. Yang diperiksa (harta) 2016 ke atas. Yang penting sudah masuk SPT," jelas Ken.
"Sebenarnya, pemeriksaan itu kegiatan rutin. Itu nanti ada prosedurnya, tak langsung ujug-ujug langsung diperiksa. Tapi nanti dilihat ya, saat ini kan belum dimulai," jelas Suryo kepada CNNIndonesia.com.
Ditjen pajak sendiri telah mengantongi restu dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa data nasabah lembaga keuangan sejak 8 mei lalu. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan. Melalui PMK tersebut, Ditjen Pajak memiliki wewenang untuk mengintip sekitar 2,3 juta rekening nasabah yang bersaldo mulai dari Rp200 juta sampai di atas batasan tersebut bagi orang pribadi.
PMK tersebut juga mengatur, lembaga jasa keuangan domestik dan luar negeri harus menyerahkan pelaporan pertama atas data keuangan nasabah sampai tanggal 31 Desember 2017 secara otomatis kepada Ditjen Pajak, paling lambat pada 30 April 2018.
Sedangkan untuk data keuangan nasabah yang tak dilaporkan secara otomatis, lembaga jasa keuangan luar negeri dapat memberikannya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018 dan kemudian, OJK memberikan kepada Ditjen Pajak paling lambat pada 31 Agustus 2018.
PMK tersebut juga mengatur, lembaga jasa keuangan domestik dan luar negeri harus menyerahkan pelaporan pertama atas data keuangan nasabah sampai tanggal 31 Desember 2017 secara otomatis kepada Ditjen Pajak, paling lambat pada 30 April 2018.
Sedangkan untuk data keuangan nasabah yang tak dilaporkan secara otomatis, lembaga jasa keuangan luar negeri dapat memberikannya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018 dan kemudian, OJK memberikan kepada Ditjen Pajak paling lambat pada 31 Agustus 2018.