Menurut mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, jumlah rekening yang siap diperiksa DJP tersebut setara dengan 1,14 persen dari total jumlah nasabah simpanan di seluruh Indonesia. Sementara, sekitar 98 persen lainnya merupakan nasabah simpanan dengan saldo rekening di bawah Rp100 juta atau di antara Rp100 juta sampai Rp200 juta.
"Jadi, total akun di perbankan kita adalah 2,3 juta atau 1,14 persen dari jumlah nasabah simpanan memiliki saldo di atas Rp200 juta," ucap Sri Mulyani di Kemenkeu, Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasasrkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai Februari 2017, jumlah nasabah dengan nilai rekening Rp200 juta-Rp500 juta sebanyak 1,29 juta rekening. Sementara, rekening dengan saldo Rp500 juta-Rp1 miliar mencapai 519 ribu rekening.
Pemenuhan kesiapan sistem ini ditargetkan rampung tahun depan, sesuai dengan waktu pelaksanaan pemeriksaan oleh DJP yang baru berlangsung bila laporan dan data keuangan nasabah pertama dari lembaga jasa keuangan telah diberikan paling lambat pada 30 April 2018 mendatang.
"Mereka (DJP) akan melihat legislasi dan akan diturunkan ke peraturan di bawahnya dan akan melihat organisasi DJP-nya dari sisi kemampuan untuk desain proses, sistem IT, dan sisi keamanan yang dilakukan sesuai standar internasional," jelas Sri Mulyani.
Selain melakukan kesiapan dari sisi internal DJP, bendahara negara tersebut juga tak lupa memperkuat manajemen risiko di tingkat internal dengan melibatkan peran dari direktorat lain dan intelejen internal Kemenkeu. Misalnya saja, dengan Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC).
"Kami lakukan secara terkoordinasi baik antara DJP dan DJBC agar kerja erat untuk sistem IT, sehingga kami bisa melihat konsistensi data keduanya. Biasanya yang sering terjadi, data ekspor-impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak selalu match (cocok). Kalau bisa diketuk (disinkronkan), itu saja sudah membantu," kata Sri Mulyani.
Sembari menambah kesiapan DJP, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah juga akan merangkul lebih erat para pelaku industri perbankan, dunia usaha, hingga para nasabah terkait pelaksanaan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Sri Mulyani juga terus berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar landasan hukum sistem AEoI ini yang berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 soal Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan dapat segera dikukuhkan menjadi Undang-undang (UU).
Sementara, untuk aturan turunan Perppu 1/2017 berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan telah diterbitkan oleh Sri Mulyani hari ini.