Ada dua posisi yang diperebutkan. Pertama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap Anggota OJK. Posisi itu diperebutkan oleh Edy Setiadi dan Hoesen.
Kedua, kursi Ketua Dewan Audit merangkap Anggota OJK yang diperebutkan oleh Haryono Umar dan Ahmad Hidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sesi tanya jawab pertama, Edy sempat dicecar oleh anggota Komisi XI yang menanyakan kasus krisis keuangan perusahaan asuransi tertua di Indonesia yakni AJB Bumiputera.
Menjawab pertanyaan tersebut Edy mengatakan, pada dasarnya program restrukturisasi yang dilakukan oleh OJK bertujuan untuk menyelamatkan hak para pemegang polis yang mencapai 6,5 juta orang.
Program restrukturisasi itu pun menurutnya harus melalui tahapan yang rumit mengingat bentuk badan hukum AJB Bumiputera bukanlah Perseroan Terbatas (PT) melainkan mutual di mana pemegang polis merupakan pemegang saham. Akhirnya OJK pun membentuk pengelola statuter yang bertugas dan bertanggungjawab kepada OJK.
"Memang kalau ada permasalahan ya ikut sulit juga karena anggaran dasar AJB Bumiputera tidak mengatur itu. Namun dalam Undang-Undang Asuransi jelas, bilamana ada kesulitan yang belum jelas maka perlu dibentuk pengelola statuter," jawab Edy, Rabu (7/6).
Dia juga menambahkan bila OJK waktu itu tidak melakukan penunjukan pengelola statuter AJB Bumiputera, maka dapat mengancam 6,5 juta pemegang polis tersebut.
"Pada saat itu kalau OJK tak membentuk pengelola statuter, maka harus melikuidasi AJBB, maka waktu itu penunjukkan statuter. Kalau di perbankan jelas aturannya, ada langkah-langkahnya. Kalau OJK ini belum ada, maka pengelola statuter dipilih," tambahnya.
Ke depan, agar kasus serupa tidak terulang lagi, ia pun akan melakukan beberapa langkah antisipasi. Seperti deteksi dini dengan melihat seluruh perusahaan IKNB dan lebih sensitif dalam menghitung permodalan.
"Kami akan melihat kembali, aturan sekarang sudah hijau semua tapi ada beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki. Lebih sensitif terhadap perhitungan permodalan, rasio-rasio tertentu yang lebih rentan pada insurance itu sendiri," sebutnya.
Sementara itu, Haryono Umar adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2007-2011. Sebelumnya ia lama berkecimpung di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun Ahmad Hidayat saat ini tercatat sebagai Direktur Departemen Keuangan Internal Bank Indonesia (BI).