Karena revisi tersebut, otomatis jumlah rekening yang bisa diintip langsung menyusut tajam dari target semula sekitar 2,3 juta rekening.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per April 2017, jumlah rekening dengan batas saldo minimum sebesar Rp1 miliar sampai Rp2 miliar sebanyak 255.162 rekening. Lalu, rekening bersaldo Rp2 miliar sampai Rp5 miliar sebanyak 153.800 rekening dan yang bersaldo di atas Rp5 miiliar sebanyak 85.415 rekening.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat, jumlah tersebut lebih realistis sesuai kinerja Ditjen Pajak. Selain itu yang terpenting adalah lebih mencerminkan potensi penerimaan pajak yang bisa dikeruk.
Yustinus menambahkan, Ditjen Pajak sebaiknya memetakan langkah untuk mengecek rekening dan melihat kesesuaian penghasilan dan harta yang dimiliki terhadap pajak yang dibayarkan.
"Untuk pemeriksaan, bisa dibuat skala prioritas, misalnya (lembaga jasa keuangan berbentuk) asuransi dan koperasi, sebaiknya tidak perlu jadi sasaran awal. Bisa lebih dulu untuk kalangan perbankan, jadi fokus sosialisasi ke kalangan itu," terangnyal.
Senada dengan Yustinus, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, penyusutan jumlah rekening yang bisa diakses secara otomatis untuk pemeriksaan oleh Ditjen Pajak ini justru mencerminkan jumlah yang lebih realistis dengan kemampuan pemeriksaan para fiskus.
"Penyusutan jumlah rekening tentu lebih memudahkan dalam pemeriksaan pajak. Tinggal nanti secepat apa bisa melakukan penyidikan sehingga potensi pajak yang didapat juga besar," kata Bhima.