Pemerintah Revisi Saldo Minimum Wajib Lapor Pajak jadi Rp1 M

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2017 00:36 WIB
Pemerintah memutuskan untuk mengubah minimal saldo nasabah yang wajib dilaporkan bank kepada Direktorat Jenderal Pajak dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar. Dengan perubahan batasan minimum saldo nasabah yang wajib dilaporkan bank ke Direktorat Jenderal Pajak menjadi Rp1 miliar, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening diperbankan saat ini. (REUTERS/Nyimas Laula)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengubah besaran minimal saldo nasabah yang wajib dilaporkan bank kepada Direktorat Jenderal Pajak dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nurfransa Wira Sakti menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha.

"Dengan perubahan batasan minimum tersebut menjadi Rp1 miliar, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen dari keseluruhan rekening diperbankan saat ini," ujar Nurfransa dalam keterangan resmi, Rabu malam (7/6).

Pemerintah menurut dia, telah mendengarkan dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan. Hal tersebut dilkukan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), setra memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Pemerintah pun menurut dia, menegaskan agar masyarakat tak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informsi keuangan tersebut. Pasalnya, menurut dia, saldo yang dilaporkan tak akan serta merta dikenakan pajak.

Adapun tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapat informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional. Dengan demikian, Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

"Pemerintah menjamin kerahahasaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak)," terangnya.

Dia pun menegaskan, bagi petugas pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak dan menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketentuan terkait pelaporan data tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kewajiban perbankan untuk melaporkan seluruh rekening nasabah domestik yang memiliki agregat saldo paling sedikit Rp200 juta yang dimiliki oleh orang pribadi. Kewajiban tersebut disebut tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017 tersebut.
TOPIK TERKAIT
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER