Ekonom Indef Enny Sri Hartati mengatakan, hal ini terlihat jelas dari keseluruhan aturan main yang dituangkan baik dalam Perppu tersebut maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk pemeriksaan perpajakan.
"AEoI mensyaratkan keterbukaan informasi antar negara. Tapi yang kami lihat, yang dirumuskan dalam Perppu, informasi yang dikemukakan lebih banyak didominasi untuk kepentingan domestik," ujar Enny dalam konferensi pers Indef di kantornya, Kamis (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enny menilai kebijakan ini akan mirip dengan amnesti pajak yang dinilai meleset jauh dari tujuan semula dan beralih menyasar wajib pajak dalam negeri.
Sebagai informasi, amnesti pajak pada Juli 2017 lalu, mulai dilaksanakan pemerintah dengan target utama pengungkapan harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri. Amnesti pajak diharapkan membuat mereka mengembalikan dananya dalam negeri atau repatriasi.
Tak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan memasang target dana repatriasi sebesar Rp1.000 triliun. Sayangnya, setelah sembilan bulan berjalan hingga 31 Maret 2017 lalu, kantong repatriasi yang terisi hanya Rp146 triliun. Pada periode kedua dan ketiga, sasaran utama pemerintah berubah haluan ke kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Jadi, ini harus konsisten bahwa Perppu bukan untuk mengejar target (penerimaan dari domestik), harus konsisten tertulis karena ini menyangkut transparansi," tekan Enny.
"Bahkan baru menetapkan saldo saja, sudah berubah-ubah. Kebijakan ini belum matang dan menjadi pelajaran bagi pemerintah," celetuk Eko.
Untuk itu, pemerintah diminta mengkaji lebih dalam lagi terkait seluruh aturan main yang tertuang dalam Perppu dan PMK. Kemudian, tak hanya secara tertulis, pemerintah diminta untuk turut memperhatikan dengan benar implementasi hingga dampaknya ke perekonomian masyarakat.