Direktur Pengembangan Bisnis BEI Nicky Hogan menjelaskan, pihaknya akan menambah sub sektor untuk setiap sektor agar tiap emiten dapat dimasukan ke dalam kategori yang sesuai dengan bidangnya.
Artinya, penempatan sektor di bursa akan mengacu betul pada bentuk output dari bisnis tiap emiten. Pasalnya, kini masih ada beberapa emiten dengan berbagai jenis usaha dicampur menjadi satu sektor besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, beberapa emiten kemungkinan besar akan ditempatkan dalam sub sektor baru dalam waktu dekat. Nicky menjelaskan, rancangan aturan tersebut akan sama seperti yang berlaku di internasional.
Lebih lanjut ia menjelaskan, aturan ini sudah masuk dalam tahap final dan sedang didiskusikan dengan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berkaitan dengan perubahan sistem. Namun, aturan ini hanya akan dikeluarkan melalui bursa.
"Bentuknya bukan Peraturan OJK (POJK), ini aturan bursa 100 persen," terang Nicky.
Sembari menunggu aturan itu keluar, bursa akan memulainya secara bertahap hingga seluruh emiten dapat masuk pada masing-masing sub sektornya yang tepat. Sehingga, pihaknya menargetkan perubahan penempatan sektor ini dapat selesai seluruhnya tahun 2018.
"Jadi akan berjalan paralel terlebih dahulu pada saat ini, tidak otomatis langsung karena kan supaya ada penyesuaian juga dari sisi pelaku," jelas Nicky.
Menurutnya, penggodokan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun memang, hal ini memakan waktu begitu lama karena terdapat ribuan sektor yang kembali diatur ulang.
"Kan tidak apple to apple, jadi kalau dikomparasi kan lihat teman satu sektornya, nah sebenarnya kan tidak semua perusahaan itu bisa diperbandingkan. Jadi makanya perusahaan akan didekatkan lagi yang bisa diperbandingkan," ucap Samsul belum lama ini.
Sekadar informasi, indeks sektoral terbagi dalam 10 sektor yang terdiri dari sektor konsumsi barang, agrikultur, pertambangan, manufaktur, aneka industri, infrastruktur, perdagangan, keuangan, industri dasar, dan properti.