Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo, Indonesia bisa meniru Malaysia yang telah lebih dulu memiliki payung hukum tertinggi untuk mengendalikan harga bahan pangan mereka, yakni Price Control Act.
Lewat UU tersebut, maka harga dipastikan tak akan bisa menabrak harga batasan itu. Walaupun, terjadi perubahan kuantitas pada stok komoditas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, pemerintah mengendalikan harga pasar melalui sejumlah kebijakan. Misalnya, meminta Bulog untuk membeli stok komoditas atau membuat operasi pasar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, rencana pembentukan UU harga pangan mampu mengendalikan harga untuk mencegah lonjakan inflasi. Selama ini, di Indonesia banyak terjadi anomali pembentukan harga, dimana harga yang ditawarkan oleh pedagang tak mencerminkan kondisi stok maupun suplai yang ada di pasar.
Menurut Sri Mulyani, penetapan harga yang tidak terkendali telah membuat distorsi pasar dan persaingan dagang yang tidak sehat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, arah kebijakan pemerintah dalam mengendalikan harga memang perlu dilegalisasikan. Ia mengaku, mendukung pembentukan UU tersebut. Meski, ia menilai, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyusun payung hukum tersebut.
"Kalaupun ide itu mau didorong, nampaknya masih perlu waktu. Kami perlu selesaikan dulu beberapa hal penting yang bisa diselesaikan," pungkas Darmin.