Menurutnya, Google telah sepakat memenuhi seluruh tunggakannya berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016. Adapun besaran pajak yang tertuang dalam SPT 2016 Google berdasarkan perhitungan pajak yang didasari pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Sayangnya, Sri Mulyani enggan menyebut berapa besaran pajak sesuai perhitungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau berdasarkan kesepakatan perhitungan dengan Google.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, berdasarkan perhitungan awal Ditjen Pajak pada akhir tahun lalu, seharusnya Google membayar pajak sekitar Rp1 triliun. Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Ditjen Pajak Kemenkeu Muhammad Haniv, perhitungan tersebut berasal dari perkiraan perolehan usaha Google di Indonesia yang mencapai Rp5 triliun pada 2015 lalu.
"Tapi 2016 harusnya lebih tinggi, karena saya kira mereka punya pertumbuhan 20-30 persen. Pertumbuhan dalam revenue (pendapatan) ya. Artinya pajak 2016 harusnya lebih tinggi 2015," kata Haniv.
Perjalanan pemerintah dalam mengejar pajak Google ini terbilang panjang dan sudah dimulai sejak sejak tahun lalu. Kala itu, Ditjen Pajak memburu pajak Google atas perhitungan SPT 2015. Namun, Google menolak dan baru ingin membayar pajak di tahun ini sesuai perhitungan SPT 2016.
Setelah Google, pemerintah juga akan kembali mengejar pungutan pajak dari perusahaan BUT lainnya, seperti Facebook dan Twitter.