"Khusus Google, Maret selesai, langsung pembayaran. Kalau tidak, ya April lah," ujar Kepala Kantor Wilyah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, mengutip Antara, Sabtu (18/3).
Haniv menyebutkan, Google telah menyepakati kepastian pembayaran pajak tertunggak 2015. DJP sekaligus akan meminta penyelesaian kewajiban pajak Google untuk tahun lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatan DJP, di Indonesia, Google telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai penanaman modal asing (PMA) sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.
Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau penetapan status sebagai BUT. Padahal, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan.