Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, tiga komponen yang akan dievaluasi adalah pergerakan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), harga Mean of Platts Singapore (MOPS), dan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Adapun, ketiga faktor ini ditentukan di dalam Peraturan Menteri ESDM no. 39 tahun 2015.
"Kami monitor terus, kan biasanya tanggal 25 atau 26 ya. Nanti memang bertepatan dengan lebaran, pas lebaran itu akan dikaji," kata Wiratmaja ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, rata-rata harga ICP dalam lima bulan terakhir sebesar US$49,9 per barel, atau lebih tinggi 44,68 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya US$34,49 per barel. Namun, harga ICP Mei 2017 tercatat sebesar US$47,09 per barel turun 4,98 persen dari posisi bulan sebelumnya US$49,56 per barel.
"Biarkan Pertamina kaji data dulu, nanti keputusan kan akan tetap berada di pimpinan kami," imbuh Wiratmaja.
Menurut Peraturan Menteri ESDM no. 39 tahun 2015, penyesuaian harga BBM penugasan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Seperti diketahui, evaluasi harga BBM penugasan terakhir dilakukan pemerintah pada 1 April 2017. Dengan demikian, peninjauan penyesuaian harga BBM seharusnya dilakukan pada 1 Juli 2017 mendatang. Pada penyesuaian lalu, harga Premium tetap dipatok Rp6.450 per liter dan harga Solar sebesar Rp5.150 per liter. Harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).