"PMK sudah ditandatangani Bu Menkeu dan sudah diundangkan. THR sebagian satker (satuan kerja), sudah mencairkan pagi tadi," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Marwanto Haryowirjono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/6).
Marwanto menjelaskan, secara bertahap, satuan kerja lainnya akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sri Mulyani, pencairan dapat segera dilakukan lantaran pagu anggaran yang telah disiapkan oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 telah dialirkan kepada masing-masing K/L, sehingga pencairan THR bisa langsung dilakukan oleh tiap K/L.
Sebagai informasi, tahun ini pemerintah menyiapkan anggaran sebanyak Rp23 triliun untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ANS. Anggaran ini meningkat dibandingkan tahun lalu, sebesar Rp17,9 triliun. Adapun THR dan pensiun ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada PNS akan setara dengan satu bulan gaji pokok. Sementara itu, gaji ke-13 yang rencananya akan dicairkan pada minggu kedua bulan Juli mendatang akan setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan.