Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengaku, ingin harga gas ini bersifat konstan dan merupakan harga ke pelanggan (end user). Dengan demikian, harga gas tersebut bukan dihitung berdasarkan formulasi.
"Harga jual kan bisa apa saja, asumsi harga gas itu merujuk ke keekonomian mereka," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jumat (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tahap kontrak dengan klausul tertentu ini memiliki kekuatan yang lebih mengikat daripada sekadar Head of Agreement (HoA), tetapi tidak lebih kuat dibanding Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Rencananya, pemerintah pada pekan depan akan menyusun klausul-klausul kontrak tersebut.
Nantinya, pelaksanaan kontrak dengan klausul tertentu ini akan dilaksanakan tiga bulan sebelum Inpex melakukan kajian awal konfigurasi kilang, atau yang biasa disebut Preliminary Front End Engineering Design (Pre FEED). Setelah kontrak dilakukan, diharapkan besaran kapasitas kilang gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) Masela yang dibangun Inpex bisa diketahui.
"Kami akan cari (pembeli gas) tiga bulan dan akan buka marketnya ke siapa saja," pungkas Arcandra.
Pencarian kontrak pembelian gas ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah kerja dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) untuk memulai kajian pre FEED kilang Masela. Pasalnya, di dalam surat tersebut, pemerintah sepakat bahwa pelaksanaan pre FEED hanya dilakukan dalam satu fase saja.
Sebelumnya, Kemenperin menyodorkan tiga perusahaan yang berencana menyerap gas pipa Masela, yakni PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Kaltim Methanol Industry, dan PT Elsoro Multi Pratama. Selain itu, PT PLN (Persero) juga berencana masuk ambil gas masela sebesar 60 MMSCFD untuk pembangkit berkapasitas 300 Megawatt (MW).