Direktur Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal OJK Novira Indria Ningrum menjelaskan, pemberian sanksi administratif juga diberikan kepada Direksi dan Komisaris IKS yang terbukti melakukan pelanggaran pada kasus tersebut. Pelanggaran yang dilakukan IKS antara lain, tidak mencatatkan transaksi repo obligasi dengan Bank Antar Daerah (Bank Anda) dalam mata uang USD.
Pelanggaran juga dilakukan IKS dengan mencatatkan transaksi Repo obligasi (dalam mata uang Rupiah) dengan Bank Anda dan Bank Maluku bukan sebagai Utang Repo. Akibatnya, IKS tidak memenuhi persyaratan nilai minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek kepada PT IKS, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif kepada Pihak-pihak terkait," ujar Novira dalam keterangan resmi, Jumat (16/6).
Selain mencabut Izin IKS, OJK juga baru saja mencabut izin dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Siduarjo dan Pekan Baru, yakni PT BPR indomitra Mega Kapital dan PT BPR Triharta Indah. Seiring dengan keputusan pencabutan izin BPR tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun segera melakukan proses likuidiasi dan memproses pembayaran simpanan yang layak bayar sesuai verifikasi yang dilakukan lembaga tersebut.