Puspita Wulandari, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak mengatakan, selama ini, pemberian tukin pegawai pajak hanya berbasis realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan secara menyeluruh oleh DJP.
Padahal, ketika dijumlahkan, hasil 'kolekan' pajak tersebut masih belum mampu menutup 100 persen target yang dibidik pemerintah. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, jumlahnya hanya berhenti di kisaran 80 persen. Alhasil, pemberian tukin kepada pegawai pajak hanya sekitar 80 persen dari nilai maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara keseluruhan, DJP memiliki 341 kantor di mana ada kantor-kantor yang penerimaannya itu 100 persen, tetapi mereka harus menerima tukin sama dengan yang tidak 100 persen," kata Puspita di Kemenkeu, Senin (19/6).
"Misalnya, (posisi) AR dengan tingkat 11 di Kanwil Pratama, beda tukinnya dengan AR yang grade 11 di Kanwil lain. Lalu, berdasarkan klasifikasi wilayah, ada yang mahal, ada yang murah. Wilayah murah (setoran pajaknya), misalnya Solo, sedangkan Papua termasuk yang mahal," terang Puspita.
Kendati ada dua pertimbangan tersebut, namun ia menegaskan, penetapan skema pemberian tukin tetap akan mengacu pada Perpres 37/2015. Hanya saja, ada penambahan perhitungan atas dua pertimbangan tersebut.
Lihat juga:Hari Ini, Rp6,5 Triliun THR Pensiunan Cair |
Adapun, skema pemberian tukin pegawai pajak tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan segera diterbitkan jika telah mendapatkan persetujuan pengubahan skema pemberian tukin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Harapannya, dengan skema baru, semua remunerasinya dibayarkan berdasarkan kinerja dan situasi yang lekat. Tentu, kinerja diukur secara individu dan lima layer (lapisan),” pungkasnya.