Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama bilang, 10 negara tersebut merupakan negara-negara prioritas. Yaitu, Singapura, Hong Kong, Brunei, Swiss, Panama, Bahama, Macau, Dominica, Vunuatu, Trinidad & Tobago, dan Uni Emirat Arab. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menyebut, Macau dan Inggris.
"Mereka BCAA karena ada pertimbangan sendiri. Sedangkan yang 90 negara itu tidak perlu. Itu kami buat prioritas yang BCAA. Misalnya Swiss, karena Swiss minta untuk keperluan negaranya saja, secara prinsip tidak ada masalah tapi," ujar Yoga, sapaan akrabnya, di Lapas Salemba, Selasa (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Indonesia juga telah berhasil merangkul Hong Kong untuk membuka data keuangan nasabah perbankan, sesuai dengan permintaan Singapura. "Singapura sesegera mungkin lah. Singapura seharusnya segera mau tanda tangan BCAA dengan Indonesia. Komunikasinya tidak perlu menunggu apa-apa, bisa pararel, kan tidak harus datang ke sana," jelas Yoga.
Hanya saja, setidaknya WNI perlu melaporkan hartanya tersebut kepada DJP. Sayang, sampai program pengampunan pajak (tax amnesty) diterapkan akhir Maret 2017 lalu, masih banyak harta WNI di luar negeri yang belum disertakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada DJP.
Sementara, pelaksanaan AEoI akan diikuti oleh 100 negara di dunia melalui dua tahap, yaitu pada 2017 dan 2018. Untuk tahun ini, akan diikuti oleh 50 negara, antara lain Anguilla, Argentina, Belgium, Bermuda, British Virgin Islands, Bulgaria, Cayman Islands, Colombia, Croatia, Cyprus, Czech Republic, Denmark.
Adapun, 50 negara lainnya akan mengikuti AEoI pada 2018 mendatang, seperti Andorra, Antigua and Barbuda, Aruba, Australia, Austria, The Bahamas, Bahrain, Barbados, Belize, Brazil, Brunei Darussalam, Canada, Chile, China, Cook Islands, Costa Rica, Curacao.