"Singapura setelah lebaran. Singapura itu minta kalau Hong Kong sudah (akan segera sepakati), kan Hong Kong sudah. Swiss seharusnya besok, Kamis, tetapi belum siap. Swiss juga setelah lebaran," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Rabu (21/6).
Menurut Ken, perjanjian dengan Singapura merupakan salah satu perjanjian yang paling dikejar oleh pemerintah. Bahkan, diprioritaskan lantaran besarnya potensi harta Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Swiss akan tanda tangan, ada kesalahan, mereka anggap kami ikut pada 2019. Jadi, draf (kesepakatannya) tahun 2019. Tapi, sekarang draf-nya sudah ada, tinggal tanda tangan (setelah lebaran)," jelas Ken.
"Nanti, kami akan (membuat kesepakatan BCAA) dengan semuanya cuma saat ini yang prioritas dulu (seperti Singapura dan Swiss)," terang Yoga pada kesempatan yang sama.
Sementara, sebelumnya Indonesia telah mengantongi kesepakatan BCAA dari Hong Kong pada akhir pekan lalu. Hong Kong menjadi yang pertama lantaran menjadi syarat ikutnya Singapura untuk menandatangani BCAA dengan Indonesia.