Pasalnya, hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kepastian perpajakan, meski PSC Gross Split telah diterapkan selama enam bulan.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menuturkan, peraturan fiskal di dalam Gross Split tentu berbeda karena tidak ada komponen cost recovery di dalam Gross Split. Adapun, bentuk PP dipilih untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, menurutnya, bentuk peraturan itu tidak berbeda jauh dengan PP Nomor 79 Tahun 2010. "Tapi, tetap ada perbedaan sedikit," imbuhnya.
"Peraturan pajak untuk Gross Split sampai saat ini kan belum ada, karena Gross Split beda banget dengan cost recovery. Sekarang kan masih menanggung biaya sendiri, tapi kalau dulu kan (biaya) ditanggung bersama dengan pemerintah jadi beda lah perlakuan pajak itu," kata Marjolijn.
"Iya (masalah pajak) bisa jadi salah satunya, tapi kami lihat dulu, lelang ini kan belum berakhir. Jadi, untuk bilang banyak peminat atau tidak saya juga belum bisa bilang," terang dia.
Sekadar informasi, peraturan pajak di dalam skema cost recovery tercantum di PP Nomor 79 Tahun 2010. Adapun, secara garis besar, Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasarkan kontrak kerja sama dan penghasilan lain di luar kontrak kerja sama.