Saat ini, wasit industri keuangan masih melakukan kajian dan meminta tanggapan masyarakat terhadap rancangan POJK tersebut. Jika tidak ada aral melintang, aturan terkait remunerasi bank syariah itu akan diimplementasikan pada 1 Januari 2018 untuk bank BUKU 3, dan 1 Januari 2019 untuk kelompok bank BUKU 1 dan 2.
Mengutip rancangan beleid di laman resmi OJK, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dua hal yang diatur dalam ketentuan itu, yaitu remunerasi yang bersifat tetap dan remunerasi yang bersifat variabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, remunerasi yang bersifat variabel, bank menentukan metode pengukuran kinerja dan jenis risiko dalam menetapkan pemberian remunerasi yang bersifat variabel, sesuai skala dan kompleksitas usaha bank.
Dalam hal bank mengalami kerugian, sambung Muliaman, bank boleh tidak membagikan remunerasi yang bersifat variabel kepada direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai. "Atau, membagikan dengan nilai yang relatif kecil," terang dia.
Sementara, remunerasi variabel terkait kinerja dan risiko, antara lain bonus atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Sebetulnya, ketentuan ini tak ubahnya POJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.