Pasar lelang gula kristal rafinasi merupakan pasar lelang elektronik yang menggelar transaksi jual beli gula kristal rafinasi secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Adapun, volume penjualan atau pembelian sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.
Melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi, Kemendag menunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi perdana itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama penundaaan, sambung Bachrul, Kemendag membuka diri jika publik ingin memberikan masukan demi kelancaran pelaksanaan lelang nantinya. Di saat yang bersamaan, Kemendag juga akan melakukan persiapan yang lebih matang.
Melalui mekanisme pasar lelang, jalur distribusi akan diotong dan pelaku UKM bisa mendapatkan akses bahan baku langsung dari penjual dengan harga pasti dan transparan.
Sementara, pengadaan gula kristal rafinasi untuk pengusaha besar tetap berdasarkan kontrak. "Jika UKM tidak memiliki badan hukum, UKM bisa berkelompok untuk ikut lelang gula rafinasi minimum satu ton," paparnya.
Jika sudah berjalan, kelompok UKM yang belum berbadan hukum itu akan diawasi oleh Kemendag guna memastikan tidak ada penyelewengan penggunaan gula kristal rafinasi yang mengakibatkan rembesan ke pasar konsumsi.
Menurut Ketua Koperasi Ritel Tambun Suyono, seharusnya, program pemerintah yang memudahkan pelaku usaha skala kecil dan menengah dalam mendapatkan bahan baku tersebut didukung oleh semua pihak.
Melalui sistem lelang, lanjutnya, industri mendapatkan jaminan pasokan bahan baku dengan harga yang wajar. "Saya kecewa dan akan menolak siapa pun yang mau menghambat proses lelang itu," ujar pengusaha dodol Garut ini. (bir)