Hal ini sejalan dengan terbitnya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 377 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 328 Tahun 1984 yang mengikutsertakan seluruh pegawai pemerintah sebagai anggota asuransi dwiguna kumpulan lengkap.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirimkan Jiwasraya kepada pegawai Pemda DKI Jakarta, yang diperoleh CNNIndonesia.com, Selasa (11/7), pembayaran premi asuransi terhenti sejak 1 Mei 2016. Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 377 sendiri terbit pada 24 Februari 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yakni, peserta melanjutkan pembayaran premi secara mandiri, peserta bisa mengambil manfaat asuransi di akhir masa asuransi tanpa melanjutkan pembayaran, serta peserta bisa menebus manfaat asuransi sebelum jatuh tempo.
"Jiwasraya dan Pemda DKI akan menyelesaikan proses tersebut di atas paling lambat 26 Juni 2017. Pada tanggal itu ditargetkan sudah ada klasifikasi data pilihan alternatif yang diambil oleh masing-masing pegawai pemda untuk ditindaklanjuti," tutur Dairas, Kepala Pusat Program Manfaat Karyawan Jiwasraya seperti dalam surat pemberitahuan tanggal 28 April 2017.
Saat dikonfirmasi mengenai pemberitahuan tersebut, Direktur Jiwasraya Adrian De Jong mengatakan, hingga kini, belum ada aturan yang pasti. "Sampai hari ini, masih berjalan kewajiban mereka ke kami. Kami menunggu saja dari mereka. Sebagai penyedia, kami menjalani," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/7).
Adapun, total peserta asuransi dwiguna kumpulan lengkap Jiwasraya sebanyak 61.000 - 69.000 orang. Selama ini, Pemda DKI membayarkan premi lanjutan pegawai pemerintah ke Jiwasraya.