Hal itu dilakukan dalam rangka mengimplementasikan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI) di tahun depan.
Dengan perjanjian ini, Indonesia-Swiss telah memenuhi standar pelaporan (Common Reporting Standard/CSR) yang ditetapkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD). Keduanya akan mulai bertukar informasi pertama pada 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Reputasi Swiss selama ini sebagai tempat aman untuk banyak orang di dunia menyimpan uangnya yang sangat banyak, dan ini penting untuk Swiss. Tapi di sisi lain, bahwa kita semua harus bergabung dalam transparansi keuangan di dunia," ujar Sri Mulyani usai menyaksikan penandatangan perjanjian bilateral Indoneisa-Swiss di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Selasa (4/7).
Kemudian, setelah perjanjian bilateral ini, pemerintah, sambung Sri Mulyani, masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah untuk membenahi sistem teknologi dan informasi untuk mengakses seluruh data tersebut.
"Pekerjaan rumahnya adalah menyiapkan proses bisnis dan sistem kita agar pemerintah bisa membuat pertukaran lebih kredibel dan aman, yang nantinya tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak," imbuh mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Sementara itu, Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann mengatakan, kesepakatan ini merupakan bukti nyata bahwa Swiss mendukung dunia dan Indonesia untuk melaksanakan AEoI yang tujuannya menciptakan transparansi di sektor keuangan. Di mana, sebelumnya, Swiss, menurut Yvonne, juga telah bersepakat dengan 32 negara anggota Uni Eropa di sektor keuangan ini.
"Perjanjian ini adalah komitmen Swiss untuk mengimplementasikan transparansi keuangan dan sejalan dengan komitmen dunia untuk melakukan keterbukaan informasi," ujar Yvonne pada kesempatan yang sama.
Adapun perjanjian tersebut diteken langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, yang mewakili pemerintah Indonesia dan Duta Besar Swiss di Indonesia, Yang Mulia Yvonne Baumann, yang mewakili pemerintah Swiss.
Bersamaan dengan penandatangan tersebut, Sri Mulyani dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani turut menyaksikan penandatangan perjanjian tersebut.
Indonesia akan melangsungkan AEoI pada 2018 mendatang sesuai dengan pemenuhan syarat pelaksanaan yang telah diterbitkan oleh pemerintah, yaitu berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Perppu itu resmi diundangkan pada 8 Mei lalu, dilengkapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.