Dengan demikian, pungutan PPN gula tersebut tak akan dilakukan secara final, seperti yang sempat diinginkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Pasalnya, di sisi lain, hal tersebut bertentangan dengan asas pungutan pajak yang tertuang dalam Undang-undang (UU).
"Saya tidak setuju kalau difinalkan karena tidak self assessment. Kalau final, baik untung maupun rugi tetap bayar pajak. Tidak adil. Tidak boleh, harus ubah UU dulu," ucap Ken di Gedung DPR, Selasa (11/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah Godok Pungutan Pajak Gula |
Dengan membentuk koperasi, badan usaha tersebut dapat ditetapkan sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP), sehingga dapat dipungut pajak atas penjualannya. Namun, pajak tetap dibebankan kepada penerima akhir atau konsumen.
Namun, Ken bilang, kebijakan pungutan PPN dan himbauan membentuk badan hukum tersebut akan disosialisasikan lebih dulu kepada para petani dan pedagang gula.
Rencananya, ia akan mengundang para petani dan pedagang gula pada Kamis besok (13/7) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Sebelumnya, Darmin akui, memang awalnya pemerintah tak berinisiatif untuk menarik pungutan pajak terhadap barang hasil pertanian strategis.
Darmin melihat, sebaiknya pungutan PPN terhadap gula dilakukan secara final oleh DJP Kemenkeu. Alasannya, agar pungutan pajak terhadap komoditas gula yang dibebankan kepada petani gula tebu menjadi kecil nilai pajaknya.
"Mungkin, salah satu jalan keluar karena itu sudah kena putusan MA, maka difinalkan saja (pajaknya) supaya kecil nilainya. Saya juga mengusulkan untuk bunga macam-macam difinalkan," kata Darmin.