Pemerintah Berharap Perppu AEoI Lolos Uji DPR

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jul 2017 11:57 WIB
Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru rilis juga diharapkan bisa segera diundangkan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru rilis juga diharapkan bisa segera diundangkan. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berharap dua berkas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diserahkan ke DPR segera diundang-undangkan. Kedua Perppu itu berkaitan dengan keterbukaan informasi keuangan dan pembubaran organisasi kemasyarakatan anti-Pancasila.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, skedua Perppu diterbitkan karena memang dibutuhkan untuk menyikapi situasi nasional bahkan internasonal yang terjadi saat ini.

"Pemerintah mengharapkan ini bisa segera diundangkan. Pemerintah dengan pertimbangan perhitungan dan kehati-hatian menyampaikan dua Perppu itu," ujar Pramono di Kompleks Istana Bogor, Jumat (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perppu keterbukaan informasi keuangan dikeluarkan sebab Indonesia bersama ratusan negara lainnya akan menjalankan sistem pertukaran informasi nasabah perbankan (AEoI) mulai tahun depan.

Pemerintah dan DPR memang bisa merevisi sejumlah undang-undang untuk hal ini. Namun revisi hingga pengesahan membutuhkan waktu lama.

Sementara melalui Perppu, Indonesia kini memenuhi syarat sekunder pelaksanaan AEoI, yaitu payung hukum secara teknis sehingga Direktorat Jenderal Pajak bisa mengakses data keuangan nasabah perbankan dari 100 negara yang ikut serta dalam sistem ini.

Untuk Perppu Ormas, Pramono menegaskan penerbitan dilakukan untuk kepentingan bangsa jangka panjang. Perppu dianggap perlu untuk menjaga keutuhan NKRI mendatang.

"Yang ingin kita selamatkan adalah ideologi bangsa, negara kesatuan bangsa," tutur Politikus senior PDI Perjuangan ini.

Di sisi lain, ia menyadari banyak kritik dari berbagai elemen masyarakat termasuk parlemen terhadap kedua Perppu ini. Namun, ia mengatakan, pemerintah menerbitkan Perppu setelah berkonsultasi dengan seluruh stakeholders.

Sehingga, ia tidak mempermasalahkan apabila ada pihak-pihak yang ingin menggugat Perppu. Menurutnya, hal itu hak konstitusi setiap warga Indonesia.
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER