"Tanggal 7-8 Juli mereka akan menetapkan negara mana yang comply atau tidak. Kemudian, baru mereka assesstment. Juli ini soal regulasi saja," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip Kamis (22/6).
Menurut Yoga, Indonesia telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan oleh OECD, termasuk aturan hukum premier dan sekunder. Saat ini, Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun setelah mendapat pengumuman dari OECD, menurut Yoga, Indonesia masih harus menunggu hasil penilaian (assessment) dari OECD terkait kesiapan sistem informasi dan teknologi (IT).
Adapun dari hasil assessment terakhir menuju tahap selanjutnya, Indonesia masih perlu meningkatkan perlindungan program penyimpanan data dan regulasi mengenai siapa yang bisa mengakses data.
Dengan persetujuan dari OECD, Indonesia akan bisa melaksanakan AEoI pada 2018 mendatang sesuai dengan komitmen. Bersama Indonesia, akan ada 49 negara lain yang turut melangsungkan AEoI di tahun depan, yaitu Andorra, Antigua and Barbuda, Aruba, Australia, Austria, The Bahamas, Bahrain, Barbados, Belize, Brazil, Brunei Darussalam, Canada, Chile, China, Cook Islands, Costa Rica, Curacao, Dominica, Ghana, Grenada, Hong Kong, Israel, Japan, Kuwait, Lebanon, Marshall Islands, Macao, Malaysia, Mauritius, Monaco, Nauru, New Zealand, Niue, Panama, Qatar, Russia, Saint Kitts and Nevis, Samoa, Saint Lucia, Saint Vincent and The Grenadines, Saudi Arabia, Singapore, Sint Maarten, Switzerland, Trinidad and Tobago, Turkey, United Arab Emirates, Uruguay, dan Vanuatu.