Pedoman pungutan pajak itu berupa dasar pemetaan, pengawasan, hingga pemeriksaan terhadap wajib pajak, baik orang pribadi (OP) maupun badan.
Menurut dia, setiap Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di seluruh Indonesia tentu memiliki karakteristik dan potensi pajak yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambil contoh, pungutan pajak untuk sektor perkebunan dapat diterapkan di beberapa daerah yang memang terkenal memiliki potensi perkebunan yang tinggi, seperti di Sumatra dan Kalimantan.
Contoh lain, untuk Kanwil yang ada di Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua provinsi tersebut, memiliki karakteristik pekerja dengan kecenderungan penghasilan yang lebih rendah karena Upah Minimun Provinsi (UMP) relatif lebih kecil dibandingkan provinsi lain.
"Kalau Jateng I, Jateng II, dan Yogyakarta, misalnya, seharusnya bisa sinergi dengan kebijakan yang similiar (antara daerah dan perpajakan)," kata Yustinus.
Bila telah dibuat pedoman mendasar secara sektoral tersebut, pungutan pajak juga perlu disamakan secara vertikal di lapangan. Setelah pedoman, DJP perlu memiliki patokan berupa batas tarif.
"Misal untuk sektor perhotelan, apakah margin laba bersih (Net Profit Margin/NPM) sedang mendekati batasan yang sama untuk perusahaan dengan kapasitas atau kelas sejenis? Jadi, secara vertikal, ada acuan sehingga efektif di lapangan," ucap Yustinus.
Setelah pedoman dan patokan dibuat, langkah pungutan pajak berupa pemeriksaan dan pengawasan perlu diperketat. Lalu, data yang didapat juga perlu disisir dan dianalisis untuk mendapatkan tolak ukur per sektoral, sehingga kebijakan selanjutnya bisa ampuh diciptakan untuk menggenjot penerimaan.
Adapun, di antara banyak sektor usaha, Yustinus melihat, yang paling krusial harus diatur oleh DJP, yaitu sektor usaha informal. Pasalnya, potensi pajaknya sangat besar, mengingat besarnya sektor ini digiati masyarakat. Namun, pungutannya belum efektif.
"Tantangannya, memang sektor ekonomi informal yang besar, tapi masih berorientasi tunai, sehingga susah diawasi," imbuh Yustinus.
Jika hal ini tak segera dilakukan, ia melihat, harapan pemerintah yang ingin menggerus proyeksi kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dari semula Rp50 triliun menjadi Rp30 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP) 2017 menjadi sulit.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi, ada shortfall senilai Rp50 triliun pada penerimaan pajak di tahun ini, yakni dari semula ditargetkan sebesar Rp1.271,7 triliun menjadi Rp1.221,8 triliun di R-APBNP 2017.
Namun, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menilai, DJP mampu menambah daya gedor penerimaan pajak mencapai Rp20 triliun, sehingga target penerimaan pajak kembali direvisi menjadi Rp1.241,8 triliun.