Menurut Anggota Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Aviliani, sosialisasi nanti harus benar-benar menjelaskan bahwa kepentingan penerbitan Perppu No 1 tahun 2017 pada intinya ada dua hal.
Pertama, khususnya bagi kepentingan WNI dengan saldo minimal Rp1 miliar yang wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan ke Ditjen Pajak. Kedua, khusus bagi WNA yang memiliki saldo minimal US$250 ribu atau setara Rp3,3 miliar di rekening perbankan di Indonesia yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengajukan sejumlah alternatif bagi pemerintah untuk bisa menjaring penerimaan pajak lebih banyak, selain sekadar menyeleksi rekening-rekening di atas Rp 1 miliar.
"Harus dibuat rambu yang jelas, karena seringkali nasabah salahkan perbankan ketika mereka datanya keluar. Jadi sejauh mana jaminan terhadap bank, padahal bank wajib memberikan data ke Ditjen Pajak. Jadi perbankan lebih concern kepada kerahasiaan itu sendiri. Walaupun kita tidak bisa menolak," ujarnya.
Mantan Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga itu bahkan mengkhawatirkan, tanpa pengawasan yang baik, akses keterbukaan informasi keuangan bisa membalikan perilaku nasabah menjadi lebih memanfaatkan transaksi tunai.
"Kita baru selesai tax amnesty yang sangat sukses, berilah ketenangan ke masyarakat. Kasih waktu dua tahun tiga tahun, di mana dalam waktu itu ada edukasi, sosialisasi untuk meningkatkan kesadaraan pajak," ujarnya. (gir)