"Kata-katanya jelas sekali aturannya untuk asing, kenapa tidak asing saja ya," ucap Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, Selasa (18/7).
Seperti diketahui, dalam pertukaran informasi pajak atau disebut Automatic Exchange of Information/AEol) telah memiliki landasan hukum berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena temen-temen yang ikut tax amnesty kaget, kan sudah ikut tax amnesty tidak diperiksa lagi, tapi terlanjut sudah tanda tangan Perppu jadi harus berjalan," jelas Tito.
Berbeda dengan rekening perbankan yang minimal sebesar Rp1 miliar. Hal inilah yang menjadi kebingungan tersendiri oleh pihak BEI, karena investasi di pasar modal dapat mulai dari Rp100 ribu.
"Pertanyaannya kalau nabung saham Rp100 ribu masa diminta juga? Ada tukang cendol di Ambon sehari nabung Rp20 ribu, ya masa diminta datanya?" papar Tito.
Selain itu, Tito juga menyarankan agar pihak yang dapat meminta data investor pasar modal hanya dilakukan oleh DJP. Menurutnya, DJP tidak perlu melimpahkan wewenang tersebut ke pihak lain.
KSEI Minta Kejelasan
Adapun, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meminta kejelasan terkait teknis penyerahan data nasabah pasar modal. Selain itu, KSEI juga meminta kejelasan kepada pemerintah apakah pihaknya termasuk dalam lembaga jasa keuangan yang perlu melaporkan kepada DJP.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari mengatakan, KSEI tidak memiliki sepenuhnya data yang dibutuhkan dalam keterbukaan informasi perpajakan. Misalnya, data penghasilan nasabah.
Setelah Perrpu keterbukaan informasi ini keluar, jelas Friderica, pihaknya telah melakukan diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, belum ada kepastian yang diberikan kepada KSEI terkait hal ini.
"Jadi jangan sampai juga laporannya tumpang tindih, kalau perusahaan efek sudah lapor lalu perusahaan manajer investasi sudah lapor jadi tumpang tindih," tutup Friderica.