Dengan demikian, batas PTKP tidak dipukul rata antara daerah satu dengan daerah lain. Direktur Jenderal Pajak DJP Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menyebut, batas PTKP yang dipukul rata saat ini tidak sejalan dengan realisasi di lapangan, dimana setiap daerah memiliki batas UMP-nya masing-masing.
Walhasil, ada beberapa daerah yang upah pekerjanya di bawah PTKP dan tak bisa ditarik pajak oleh pemerintah. "Saya usul sesuai dengan UMP. Dengan PTKP Rp54 juta per tahun, biar Anda tahu, itu Kantor Wilayah (Kanwil) Yogyakarta, penerimaannya jatuh karena banyak yang di bawah PTKP," ujar Ken saat Forum Bincang Pajak di Balai Kartini, Rabu (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan PTKP bisa disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah karena kalau PTKP dibuat semua bracket-nya, semakin kecil. Tapi nanti tunggu (pembahasan) UU KUP, UU PPh, UU PPN," imbuh Ken.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga masih konsentrasi dengan pembahasan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.
Namun, Ken menerangkan, perubahan batas PTKP menjadi salah satu langkah penting yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengejar target penerimaan negara dari pajak sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan membayar pajak (tax ratio) dari masyarakat.
Pasalnya, sampai tahun lalu, tax ratio dari wajib pajak Indonesia baru 10,3 persen. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin agar tax ratio bisa dikerek mencapai 16 persen pada 2019 mendatang.
Sementara itu, dari sisi potensi penerimaan pajak cukup mendukung karena banyak sumber. Misalnya, dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkontribusi sekitar 58 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB) hingga kini.
Tax ratio Indonesia masih ketinggalan dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam.
"PTKP di Malaysia hanya Rp13 juta kalau dirupiahkan, di Indonesia Rp54 juta setahun. Kemudian, jaminan sosial di sana dimasukkan pajak, di sini tidak. Belum lagi, tarif pajak kita 5 persen, kalau Malaysia, Vietnam, Filipina 10 persen," pungkasnya.