Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sumbangan pajak sektor industri sekitar 30 persen dari realisasi penerimaan perpajakan di semester I 2017 yang mencapai Rp571,9 triliun.
"Industri itu pajaknya 30 persen, sumbangannya ke Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 21 persen," ucap Ken di Forum Bincang Pajak di Balai Kartini, Rabu (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini karena memang kebanyakan petani tidak kena pajak, ya tadi itu (penghasilannya tidak mencapai) Rp4,8 juta (per bulan). Jadi, tidak bisa," imbuh Ken.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, penyisiran tersebut akan terus dilakukan dengan memanfaatkan perluasan basis data perpajakan dari program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Ini jalan terus, kalau sudah lihat tax amnesty, dibandingkan dengan laporannya sekarang. Tapi ini proses yang berjalan terus menerus," kata Yoga pada kesempatan yang sama.
Misalnya pada sektor pertanian, Sri Mulyani menilai, pungutan pajak tetap harus mempertimbangkan keberpihakan pemerintah terhadap petani kecil yang berstatus Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) karena tak mencapai Rp4,8 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
"Ini jadi dilema yang selalu dihadapkan kepada kita yang mengumpulkan perpajakan. Tapi di sisi lain, sektor ekonomi atau kelompok masyarakat pasti butuh intervensi khusus," kata Sri Mulyani.
Oleh karena itu, kebijakan pungutan pajak secara sektoral masih terus dikaji oleh pemerintah di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.