Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menuturkan, penurunan PTKP akan berdampak pada masyarakat, terutama pada kelompok menengah ke bawah. Terlebih, daya beli masyarakat kini tengah lesu.
"Meskipun tujuannya untuk mendorong penerimaan negara dan meningkatkan rasio pajak, tapi pelaksanaanya harus dikaji serius. Jangan sampai kebijakan perpajakan blunder bagi perekonomian," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk wajib pajak baru, rencana penurunan PTKP dinilai kurang tepat," ungkap dia.
"Malaysia sebagian besar penduduknya ada di sektor formal dengan pencatatan pajak penghasilan pribadi yang lebih tertib. Sementara di Indonesia, dominan bekerja di sektor informal," terang dia.
Dia pun menyarankan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki pendataan basis pajak dengan sosialisasi bagi wajib pajak sektor informal, ketimbang membuat batasan PTKP baru.
Sementara itu, Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menjelaskan, penurunan PTKP membuat beban masyarakat meningkat. Pasalnya, pajak yang dibayarkan menjadi lebih besar sehingga pendapatan bersih (disposable income) masyarakat cenderung menurun.
"Penurunan disposable income ini berkorelasi secara positif dengan daya beli masyarakat," ungkap dia.
Penurunan daya beli pun pada akhirnya menurut dia, dapat mempengaruhi tingkat konsumsi rumah tangga dan investasi dalam negeri yang juga merupakan basis penerimaan pajak.
Dengan demikian, daya beli masyarakat diharapkan dapat terjaga sehingga penerimaan PPh pun dapat optimal dalam jangka pendek.