Wakil Ketua AP3I Jonatan Handojo mengungkapkan, pembatalan aturan main ekspor itu satu-satunya jalan yang bisa menyelamatkan industri smelter dari keterpurukan.
Asal tahu, sejak aturan relaksasi ekspor meluncur awal tahun ini, sebanyak 23 dari 25 perusahaan smelter sekarat. Bahkan, 11 smelter di antaranya terpaksa gulung tikar. "Kuncinya cuma satu, cabut Permen ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017," ujarnya kepada CNNIndonesia, Kamis (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uji materi di MA ini seperti blackbox (kotak hitam). Artinya, kami pantau terus di web (situs) MA, sehingga sampai sekarang gugatan kami belum ada putusan," tutur Bisman.
Sekadar informasi, KMS meminta MA untuk menguji tiga peraturan. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017, dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017.
Diharapkan, gugatan ini bisa dimenangkan karena tiga peraturan terkait sudah jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Beberapa poin utama yang digugat di dalam beleid tersebut, pertama, terkait pemberian kelonggaran ekspor dalam jangka waktu lima tahun mendatang. Hal ini dinilai bertentangan dengan pasal 170 UU Minerba, di mana fasilitas pemurnian harus dilakukan lima tahun setelah UU Minerba diundangkan atau berarti pada 2014 silam.
Ketentuan ini diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-VIII/2014 yang mengatakan bahwa ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan tidak boleh diekspor.
Lihat juga:Jonan Klarifikasi Soal Izin Usaha Freeport |
Bila telah berubah menjadi IUPK, maka seharusnya pemerintah menawarkannya terlebih dahulu kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kemudian ditawarkan kepada perusahaan swasta dalam tahapan lelang.
Ketiga, yaitu pelonggaran ekspor minerba yang diberikan kepada perusahaan yang telah berstatus IUPK. Padahal, pemerintah seharusnya tidak lagi memberi izin ekspor minerba kepada perusahaan tambang yang tak kunjung membangun smelter.
"Ini luar biasa berubahnya implementasi hukum di Indonesia. Apalagi, yang lebih ngeri adalah sebagian peraturan ini diatur di dalam Permen, kan ini kacau. Negara ini semuanya diatur dalam Permen," imbuhnya.