Helena Hutapea (25) menilai penurunan PTKP bisa menimbulkan beban bagi pekerja dengan gaji pas-pasan seperti dirinya. Meski saat ini gaji Helena berata diatas Upah Minimum Provinsi (UMP), Helena mengaku dirinya sebenarnya belum pantas dikenakan pajak. Ia pun menyarankan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengevaluasi tingkat kelayakan hidup masyarakat di berbagai daerah sebelum mengubah batas PTKP.
"Saya tidak setuju, soalnya kalaupun gaji kita di atas UMP dan di bawah Rp4,8 juta belum tentu dianggap mampu secara finansial. Masih banyak pengeluaran lain, gaji kita juga banyak dipotong buat keperluan lain seperti asuransi atau dana pensiun," ujar Helena kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah liat banyak pembangunan dimana-mana, itu kan dari uang pajak. Jadi menurut saya sih tidak apa-apa," katanya.
"Kalau misalnya melihat kenyataan ternyata banyak hidup masyarakat yang kurang layak padahal gaji sudah di atas UMP, bukan salah pajaknya, tapi harus perbaiki UMP-nya," ujar Angel.
Yustinus berpendapat, jika nantinya pemerintah akan menerapkan kebijakan PTKP yang baru, setidaknya pengenaannya bisa berdasarkan UMP di masing-masing daerah ditambah dengan komponen-komponen tertentu dengan melihat kemampuan masing-masing individual.
Penerapan PTKP juga harus sesuai dengan ketentuan UMP bisa mendekati biaya hidup riil masyarakat di daerah.
"Jadi perlu dibuat zonasi. Usul, dibuat tabel dari persentase UMP," kata Yustinus