First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh yang saat ini ditawarkan Rp.14,3 juta. Kendati demikian, First Travel tetap dizinkan memberangkatkan peserta untuk umroh. Peserta pun dapat meminta pengembalian dana yang wajib dilaksanakan First Travel dalam waktu 30 hari hingga 90 hari kerja.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, penghentian kegiatan usaha dilakukan pada First Travel dan sepuluh entitas lainnya karena tidak memiliki izin usaha dalam menawarkan produknya. Kesebelas entitas tersebut juga dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam menjelaskan, pihaknya telah memanggil First Travel dan sepuluh entitas lainnya untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. First Travel pun dan tujuh entitas lainnya telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya.
Lihat juga:OJK Setop Tiga Lembaga Keuangan Tak Berizin |
Di samping itu, OJK juga menyetop bisnis PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi dan PT Global Mitra Group. Kemudian PT Unionfam Azaria Berjaya (Azaria Amazing Store), PT Pansaky Berdikari Bersama (4Jovem), PT Carklub Pratama Indonesia (Car Club Indonesia), Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana dan PT CMI Futures.
"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada", ungkap Tongam.