Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, jajarannya telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media daring yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi pada tanggal 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya serta telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan," imbuhnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi untuk secara cepat merespons pengaduan atau pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan," kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut dan melaporkan apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan.
Tongam menjelaskan, sejak awal tahun ini Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal.