Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak ingin terburu-buru dalam mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya masih terus mengkaji perubahan batas PTKP sebagai upaya mendongkrak penerimaan negara.
Ken menegaskan saat ini batas gaji tidak kena pajak masih sesuai dengan peraturan PTKP tahun 2016 yakni Rp54 juta per tahun. Dengan demikian masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun masih tidak dikenakan pajak.
"Yang punya penghasilan Rp54 juta per tahun ke bawah, itu hanya digunakan untuk konsumsi bahan pokok. Jadi, tidak ada pajaknya. Jangan takut! Daya belinya itu untuk beli bahan pokok. Bukan untuk pajak," ucap Ken, Minggu (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang meminta dirinya untuk menyisir objek pajak yang selama ini belum optimal dalam mendongkrak rasio penerimaan pajak atau
tax ratio.Hal ini dilakukan lantaran menurut Sri Mulyani, Indonesia memiliki komponen tax ratio yang cukup berbeda dengan negara lain. Sri Mulyani ingin otoritas pajak mengkaji apakah PTKP merupakan salah satu penyebab basis pajak Indonesia berbeda dengan negara-negara lain yang memiliki tax ratio lebih tinggi.
"Pokoknya kita kaji bahwa seperti Ibu Menteri bilang, kita tidak bisa apple to apple dengan negara lain," ujarnya.
Ken membandingkan, di beberapa negara sejumlah pos iuran masyarakat kepada negara dimasukkan menjadi komponen tax ratio. Sektor Usaha Kecil Menengah dan Mikro (UMKM) pun selama ini pun luput dari pungutan pajak lantaran rata-rata omzetnya hanya di bawah Rp4,8 miliar atau di bawah ketentuan batas PTKP.
"Semua iuran yang ada di masyarakat kepada negara itu dianggap pajak kalau di negara lain, termasuk asuransi kesehatan itu kan kita bayar semua kan. Itu sebetulnya pajak. Pajak daerah itu masuk, kita nggak. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kita nggak, rumah itu kita tidak masuk. Jadi kalau dibandingkan kita kecil, ya kita seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya Ken sempat mengusulkan batas PTKP menjadi setara dengan batas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR) suatu daerah agar penerimaan pajak kian meningkat.
Pasalnya, menurut Ken, batas PTKP yang dipukul rata saat ini tak sejalan dengan realisasi di lapangan, di mana setiap daerah memiliki batas UMP/UMR sendiri. Alhasil, ada beberapa daerah yang upah pekerjanya di bawah PTKP dan tak bisa ditarik pajak oleh pemerintah.