'Pegawai Pajak yang Bocorkan Data Nasabah Bisa Dihukum Mati'

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Minggu, 23 Jul 2017 17:21 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pegawai pajak yang berani membocorkan data nasabah ke publik bisa dikenakan hukuman mati.
irektur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi menyebut pegawai pajak yang berani membocorkan data nasabah ke publik bisa dikenakan hukuman mati. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengimbau masyarakat tidak perlu cemas data nasabah dengan data informasi keuangan nasabah yang wajib dilaporkan oleh bank ke Ditjen Pajak.

Ken mengatakan apabila nanti terdapat pegawai pajak yang berani membocorkan data nasabah ke publik, maka pegawai pajak tersebut bisa dikenakan hukuman mati. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.

"Jadi enggak perlu takut buat masyarakat untuk menyimpan uang di Bank. Kalau pegawai pajak ada yang membocorkan data, siap-siap pegawai itu akan dihukum mati, jadi silakan saja kalau ada yang berani. Itu hukuman maksimal, minimalnya satu tahun penjara," ujar Ken, Minggu (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pasal 4 menyebutkan setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan data dapat dijerat pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Sementara itu, jika merujuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 34, disebutkan bahwa pejabat yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal tersebut dapat dipidana selama satu tahun.

Ken menjelaskan tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain. Pelaporan bank kepada Ditjen Pajak tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak.

"Tidak perlu khawatir lah ya karena ada tata caranya soal siapa yang boleh akses, minta, dan gunakan datanya untuk apa. Tidak serta-merta ada rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu, harus dianalisis dulu," kata Ken.

(les)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER