Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, persetujuan diberikan lantaran sebagian besar fraksi telah menerima perhitungan dan penjelasan dari pemerintah. Namun, persetujuan ini masih meninggalkan beberapa catatan dari para fraksi dan ketidaksetujuan dari Fraksi Gerindra.
"Tapi ini bisa disepakati ya? Sepakat!" kata Mekeng saat pengambilan keputusan dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai ada dana, ketika sudah transaksi tapi tidak dilaksanakan di lapangan. Artinya, infrastruktur yang sudah dijalankan ada jaminan transaksi," kata Agung pada kesempatan yang sama.
Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab bahwa pada dasarnya pemerintah telah melakukan evaluasi dari seluruh BMN. Adapun sejumlah BMN yang dijadikan underlying asset ini bukan berupa pabrik atau bangunan yang bisa dijadikan kantor.
"Katakanlah aset itu dalam bentuk bangunan, dalam konteks kalau bisa dijelaskan struktur SBSN dari sisi penggunaan sebagai underlying asset, aset itu adalah beneficial title-nya ditempatkan di SPV. Tapi kegunaan aset itu adalah kepemilikannya tetap di pemerintah. Jadi, kalau dikatakan menggadaikan ya tidak," jelas Sri Mulyani.
Adapun penggunaan BMN sebagai underlying asset untuk SBSN, sambung Sri Mulyani, sejatinya juga tak melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasalnya, pada dasarnya aset tersebut tetap masuk hitungan sebagai aset negara yang beralih menjadi SBSN.
Sementara itu, sampai tahun lalu, pemerintah telah mengalokasikan BMN senilai Rp157,8 triliun untuk menjadi aset penjaminan sukuk negara. (agi)