Berdasarkan Permendag No 47/2017, harga eceran tertinggi (HET) beras ditetapkan sebesar Rp9.000 per kilogram (kg) dan harga acuan pembelian di petani sebesar Rp7.400 per kg. Kemudian, harga acuan gabah kering panen pembelian di petani ditetapkan sebesar Rp3.700 per kg, dan harga acuan gabah kering giling di petani sebesar Rp4.600 per kg. Dalam Permendag 27/2017, harga acuan beras di konsumen adalah Rp9.500 per kilogram.
"Saya kira keputusan Kemendag untuk menunda atau membatalkan HET sangat bagus," tutur Ketua HKTI Moeldoko usai menghadiri sebuah acara diskusi di Jakarta, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Moeldoko juga menilai polemik beras premium PT Indo Beras Unggul (IBU) yang terjadi baru-baru ini sebagai pengingat bahwa tata niaga beras perlu diperbaiki.
Lihat juga:KPPU Dorong Pangkas Rantai Distribusi Beras |
"Semuanya bisa dilihat, kenapa baru sekarang, kemana lembaga konsumen, kalau semuanya dibenahi dari awal, kan nggak ada masalah seperti ini," ungkapnya.