"DJBC sudah saya instruksikan untuk melakukan penyederhanaan ini. Ini silakan prosedurnya dibicarakan. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru mematikan importir," ucap Sri Mulyani usai rapat strategi Penertiban Impor Beresiko Tinggi (PIBT) di kantornya, Selasa (1/8).
Menurut Sri Mulyani, importir masih sering mengeluhkan masalah perizinan lantaran berbelitnya administrasi dan lamanya pemberian izin. Padahal, menurut Sri Mulyani, pihaknya telah menyederhanakan perizinan pada sejumlah pos. Sayangnya, di sisi lain, terdapat aturan tambahan dari pos lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi: Perizinan Investasi Lama, Memalukan |
Perusahaan tersebut mengeluhkan sulitnya mendapat Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan izin melakukan impor dari Kementerian Perdagangan lantaran kurangnya informasi yang diberikan dari sisi pemerintah. Selain itu, antar pos pemberi izin juga belum benar-benar bersinergi dengan sistem nasional Indonesia dalam hal penyampaian data dan informasi secara tunggal (Indonesia National Single Window/INSW).
Senada, importir lain yang merupakan pengusaha batik Pekalongan mengeluhkan urusan administrasi pemberian izin impor dan ekspor yang masih menjadi momok bagi pengusaha untuk melancarkan proses perdagangannya, khususnya bagi pengusaha Unit Kecil dan Menengah (UKM).
"Kami tidak bisa sekali jalan dalam mengimpor (harus menunggu komoditas lain masuk ke kontainer juga). Ini agak menyulitkan karena harus beberapa kali (untuk komoditas sejenis)," tutur perwakilan importir garmen.