Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan bakal membuat peraturan baru untuk meningkatkan peran swasta di proyek-proyek infrastruktur.
Kebijakan ini dibuat sesuai keinginan Presiden Joko Widodo karena peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di proyek infrastruktur sudah terlampau banyak.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, di dalam wacana peraturan baru tersebut, BUMN hanya boleh melaksanakan kontrak-kontrak infrastruktur di bawah Rp100 miliar.
Tak hanya itu, pemerintah juga tidak memperbolehkan BUMN bermitra kembali dengan BUMN, namun harus melibatkan swasta dengan skema Kerja Sama Operasi (KSO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KSO ini kan sebelumnya berlaku untuk bendungan, yang lainnya harus mengikuti seperti ini juga," papar Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (1/8).
Tak hanya itu, ia juga ingin agar pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang dikerjakan BUMN juga disediakan oleh BUMN. Ia mencontohkan, kadang perusahaan swasta tak bisa menyalurkan beton pracetak (
precast) gara-gara BUMN kontraktor sudah memiliki lini produksi pracetak sendiri.
"Makanya, saya ingin atur itu. Pasti (perusahaan swasta) tak bisa melawan karena tendernya jadi tidak imbang karena kontraktor punya hasil precast sendiri. Boleh saja seperti itu, tapi dibatasi 50 persen saja. Sisa 50 persennya diberikan ke swasta," ungkapnya.
Menurutnya, berbagai macam wacana ini akan disosialisasikan kepada Direktur Utama perusahaan konstruksi baik BUMN maupun non-BUMN. Adapun, peraturan itu baru akan dibuat setelah Basuki mendapatkan kesimpulan dari pertemuan tersebut.
"Aturanny bisa dalam bentuk Peraturan Menteri atau bisa juga surat edaran," paparnya.