Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor hingga 10 persen di tahun ini. Kenaikan tarif parkir diharapkan dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang bisa berimbas pada kepadatan jalanan di ibu kota.
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kemacetan di sejumlah titik lokasi di Jakarta semakin parah, terutama ditengah maraknya pengerjaan proyek infrastruktur saat ini. Ia mencontohkan, terowongan Matraman-Salemba, serta jalan layang Pancoran.
"Kalau parkirnya murah, orang masih bakal naik kendaraan pribadi. Parkirnya saja dimahalin untuk mobil dan kendaraan bermotor, supaya nanti orang pindah. Tarif parkir kita masih bisa naik sekitar 10 persen dari yang sekarang," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tarif parkir on street sebesar Rp5 ribu per jam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 179 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Parkir, para pengendara mobil harus rela merogoh kocek sedikitnya Rp45 ribu hingga Rp50 ribu sehari hanya untuk membayar parkir.
"Mendingan (mobilnya) simpan di rumah, naik kendaraan umum. Kalau pola ini orang sudah berpikir ke sana, kan nanti secara terpaksa orang akan beralih dari transportasi pribadi ke kendaraan umum," katanya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menerima pendapatan sebesar 20 persen dari retribusi pajak tarif parkir. Apabila dinaikkan 10 persen, maka Pemprov DKI Jakarta akan menarik pajak dari retribusi tarif parkir menjadi 30 persen.
Namun, untuk menaikkan tarif parkir tersebut, sambung Saefullah, Peraturan Daerah nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir harus direvisi terlebih dahulu.
"Itu perdanya harus diubah. Makanya, tadi saya bilang, segera lakukan kajian. Bahas dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), karena kalau ingin menaikkan tarif, bearti harus ada aturannya dulu," terang dia.
Tak hanya itu, Saefullah melanjutkan, Pemprov DKI juga berencana menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk membuat masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
Menurut Saefullah, setiap dua penduduk Jakarta mempunyai minimal satu sepeda motor. Hal ini dinilai jadi penyumbang kemacetan terbesar. Terlebih jika suatu saat dua penduduk Jakarta bisa memiliki satu kendaraan roda empat.
"Jelas enggak bisa gerak (di jalanan). Idealnya, kan kendaraan pribadi sedikit, lebih banyak kendaraan umum. Makanya, selain kenaikan tarif parkir dan pajak kendaraan ini, kami mau melakukan revolusi transportasi," pungkasnya.