Indonesia Sudah Impor Garam Sejak 1990 Silam

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Sabtu, 12 Agu 2017 17:01 WIB
Produksi garam sempat melimpah ruah hingga 800 ribu ton pada Kabinet Pembangunan IV. Padahal, kebutuhan konsumsi garam saat itu hanya 600 ribu ton.
Produksi garam sempat melimpah ruah hingga 800 ribu ton pada Kabinet Pembangunan IV. Padahal, kebutuhan konsumsi garam saat itu hanya 600 ribu ton. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melansir, Indonesia sudah melakukan impor garam sejak 1990 silam sebanyak 349.042 ton. Impor tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri dan kelangkaan stok garam akibat dampak dari anomali cuaca.

"Sejak 1990, impor garam dilakukan dengan total nilai US$16,97 juta. Impor dilakukan sampai hari ini dengan alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak anomali cuaca," ujarnya Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati, mengutip ANTARA, Sabtu (12/8).

Produksi garam sempat melimpah ruah hingga 800 ribu ton pada Kabinet Pembangunan IV atau Pelita IV. Padahal, kebutuhan konsumsi garam saat itu hanya 600 ribu ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, garam produksi petambak tersebut tak dapat diserap industri karena tidak memenuhi kriteria kadar Natrium Chlorida (NaCl) pada garam sebesar 97 persen.

Maklumlah, pada periode tersebut, pemerintah tengah melakukan standardisasi garam yodium. Sejak saat itu, kebutuhan garam industri dipasok dari Australia.

Menurut Susan, impor garam selalu menjadi solusi ketika garam langka saat kemarau basah. Pemerintah juga dengan mudahnya membuka keran impor garam dengan menerbitkan sedikitnya sembilan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sejak 2004 lalu.

Yang terbaru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 bahkan bertujuan menyederhanakan perizinan impor garam.

Ia mengungkapkan, sudah waktunya pemerintah menunjukkan keseriusannya untuk menghentikan impor garam yang bisa dimulai dengan pembenahan dan pengelolaan garam rakyat.

Selain itu, petambak garam perlu mendapatkan pemberian asistensi teknologi, perlindungan dan pemberdayaan melalui penguatan asosiasi, serta implementasi mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Petambak garam, sambung dia, juga sudah seharusnya mendapatkan pemberian modal atau asistensi teknologi. Pasalnya, garam berkualitas baik membutuhkan mesin iodisasi dan teknologi produksi yang tidak lagi mengandalkan cuaca.

"Impor itu dampak dari kita yang tidak pernah serius mengembangkan teknologi. Harus ada political will (keinginan politik) dari bangsa untuk menghentikan impor dan memperkuat industri garam nasional," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER