"Sejak 1990, impor garam dilakukan dengan total nilai US$16,97 juta. Impor dilakukan sampai hari ini dengan alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak anomali cuaca," ujarnya Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati, mengutip ANTARA, Sabtu (12/8).
Produksi garam sempat melimpah ruah hingga 800 ribu ton pada Kabinet Pembangunan IV atau Pelita IV. Padahal, kebutuhan konsumsi garam saat itu hanya 600 ribu ton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maklumlah, pada periode tersebut, pemerintah tengah melakukan standardisasi garam yodium. Sejak saat itu, kebutuhan garam industri dipasok dari Australia.
Yang terbaru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 bahkan bertujuan menyederhanakan perizinan impor garam.
Ia mengungkapkan, sudah waktunya pemerintah menunjukkan keseriusannya untuk menghentikan impor garam yang bisa dimulai dengan pembenahan dan pengelolaan garam rakyat.
Petambak garam, sambung dia, juga sudah seharusnya mendapatkan pemberian modal atau asistensi teknologi. Pasalnya, garam berkualitas baik membutuhkan mesin iodisasi dan teknologi produksi yang tidak lagi mengandalkan cuaca.
"Impor itu dampak dari kita yang tidak pernah serius mengembangkan teknologi. Harus ada political will (keinginan politik) dari bangsa untuk menghentikan impor dan memperkuat industri garam nasional," pungkasnya. (bir)