Salah satu pengurus KKU APEI, Zaki Mubarak menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi ulang dengan Self Regulatory Organization (SRO), termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Tentu ajak bursa, jadi nanti akan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bareng-bareng," kata Zaki kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, hal itu akan menjadi prioritas utama APEI karena terkait dengan kelangsungan usaha dari perusahaan sekuritas atau efek. Melihat kondisi saat ini, di mana tidak ada batas harga bawah dan atas, masing-masing perusahaan sekuritas melakukan perang tarif demi mendapatkan klien.
"Ini kalau ada perang-perangan seperti ini industri jadi tidak sehat," terang dia.
"Ini seharusnya jangan diatur KPPU, karena kan tidak menyangkut nyawa manusia. Ini kan investasi," tutur Zaki.
Tahun lalu, APEI sepakat untuk mengatur komisi perusahaan sekuritas menjadi 0,2 persen untuk transaksi beli dan 0,3 persen untuk transaksi jual. Sementara untuk transaksi perdagangan elektronik atau online trading batas bawahnya 0,18 persen.
Secara terpisah, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, batasan komisi di industri sekuritas memang perlu diatur. Ia melihat, hal ini telah diterapkan di luar negeri dan sukses membuat standarisasi.
"Di beberpaa negara standarisasi ini dimungkinkan. Jadi untuk pelayann jasa transaksi efek, underwritng segala macam, mereka mmbutuhkan semcam batas tarif," ucap Samsul.
Namun, ia mengakui hal itu tidak mudah untuk dilakukan. Hal ini disebabkan ada beberapa komponen untuk menetapkan batas tarif tersebut, misalnya tingkat pelayanan masing-masing perusahaan sekuritas yang berbeda-beda.
"Artinya perusahaan sekuritas yang memberikan pelayanan yang lebih baik, ya bisa memberikan tarif yang lebih mahal," sambung Samsul.
Pelayanan itu berupa pemberikan konsultasi, pelaksanaan transaksi, kecepatan transaksi, dan sistem digital. Selain itu, terdapat beberapa perusahaan yang menyediakan layanan analisa saham.