Pengurus Baru APEI Bakal Atur Tarif Komisi Broker

CNN Indonesia
Rabu, 23 Agu 2017 14:35 WIB
Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) akan melakukan koordinasi ulang dengan Self Regulatory Organization (SRO), termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI).
Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) akan melakukan koordinasi ulang dengan Self Regulatory Organization (SRO), termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI). (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Ketua Umum (KKU) Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) periode 2017-2020 akan kembali mendorong pembentukan tarif imbal jasa atau komisi (fee) broker untuk melakukan kegiatan perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek (underwriter).

Salah satu pengurus KKU APEI, Zaki Mubarak menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi ulang dengan Self Regulatory Organization (SRO), termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Tentu ajak bursa, jadi nanti akan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bareng-bareng," kata Zaki kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia menyebut, hal itu akan menjadi prioritas utama APEI karena terkait dengan kelangsungan usaha dari perusahaan sekuritas atau efek. Melihat kondisi saat ini, di mana tidak ada batas harga bawah dan atas, masing-masing perusahaan sekuritas melakukan perang tarif demi mendapatkan klien.

"Ini kalau ada perang-perangan seperti ini industri jadi tidak sehat," terang dia.

Maka dari itu, Zaki berharap, dengan kajian baru nantinya OJK tidak lagi mewajibkan pembahasan ini melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya, kajian tentang harga batas bawah untuk perantara perdagangan efek yang telah dilakukan APEI terganjal di KPPU.

"Ini seharusnya jangan diatur KPPU, karena kan tidak menyangkut nyawa manusia. Ini kan investasi," tutur Zaki.

Tahun lalu, APEI sepakat untuk mengatur komisi perusahaan sekuritas menjadi 0,2 persen untuk transaksi beli dan 0,3 persen untuk transaksi jual. Sementara untuk transaksi perdagangan elektronik atau online trading batas bawahnya 0,18 persen.

Secara terpisah, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, batasan komisi di industri sekuritas memang perlu diatur. Ia melihat, hal ini telah diterapkan di luar negeri dan sukses membuat standarisasi.

"Di beberpaa negara standarisasi ini dimungkinkan. Jadi untuk pelayann jasa transaksi efek, underwritng segala macam, mereka mmbutuhkan semcam batas tarif," ucap Samsul.

Namun, ia mengakui hal itu tidak mudah untuk dilakukan. Hal ini disebabkan ada beberapa komponen untuk menetapkan batas tarif tersebut, misalnya tingkat pelayanan masing-masing perusahaan sekuritas yang berbeda-beda.


"Artinya perusahaan sekuritas yang memberikan pelayanan yang lebih baik, ya bisa memberikan tarif yang lebih mahal," sambung Samsul.

Pelayanan itu berupa pemberikan konsultasi, pelaksanaan transaksi, kecepatan transaksi, dan sistem digital. Selain itu, terdapat beberapa perusahaan yang menyediakan layanan analisa saham.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER