Aturan yang dicabut MA tersebut berupa Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek (taksi online).
"Kami lagi mengumpulkan ahli hukum dan transportasi untuk bicara bagaimana payung hukum yang baik dan benar, yang membuat suatu kesetaraan antara online dan konvensional," ucap Budi Karya usai rapat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, apabila skenario terburuk tetap terjadi, yaitu MA mencabut Permen taksi online, ia meminta masyarakat tetap tenang. Sebab, keputusan MA baru berlaku sekitar tiga bulan sejak diputuskan, yakni pada November 2017. "Jadi, sampai 1 November 2017, PM 26 tetap berlaku," kata Budi Karya.
"Intinya tarif itu diatur, itu bagian dari keselamatan. Jadi, kalau tarifnya Rp1.000 per kilometer, memang isu keselamatan jadi roh dari aturan ini," terang dia.
Sebelumnya, MA mencabut PM 26, termasuk 14 pasal dalam Permen tersebut karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.