Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 116/KMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 Agustus lalu.
Bersama dengan ubi-ubian dan bumbu-bumbuan, gula konsumsi masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok bebas PPN yang sebelumnya berjumlah sebelas komoditas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesebelas jenis barang tersebut, yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. MK menilai, sebelas jenis barang yang tercantum dalam pasal tersebut dimaknai sebagai contoh, bukan bukan rincian yang limitatif. Putusan MK itu mengubah norma pada pasal tersebut.