Penjual Mobil-Sepeda Motor Tertinggi Lapor Transaksi ke PPATK

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Senin, 28 Agu 2017 02:25 WIB
Sedikitnya 2.245 perusahaan kendaraan bermotor melaporkan transaksi keuangan ke PPATK atau paling tinggi dibandingkan pihak penyedia barang lainnya.
Sedikitnya 2.245 perusahaan kendaraan bermotor melaporkan transaksi keuangan ke PPATK atau paling tinggi dibandingkan pihak penyedia barang lainnya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penjual kendaraan bermotor menjadi pihak tertinggi penyedia barang/jasa dalam menyampaikan laporannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Juni lalu, yakni mencapai 2.245 perusahaan.

Jenis laporan itu adalah Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), Transaksi Keuangan Tunai (TKT) yakni minimal Rp500 juta, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (TKL). Penjual kendaraan bermotor bisa berupa penjual mobil dan sepeda motor.

Laporan Semester I/2017 oleh PPATK menyatakan jumlah pihak pelapor untuk perusahaan kendaraan bermotor mencapai 2.245 perusahaan hingga Juni lalu. Jumlah ini relatif tertinggi dibandingkan pihak pelapor lainnya dalam kategori penyedia barang/jasa.
Pihak pelapor lainnya adalah perusahaan properti (1.318 perusahaan); pedagang permata (833 pedagang); balai lelang (101 balai); pejabat lelang kelas II (159 orang). Lainnya adalah pedagang barang seni (49 orang) dan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (87 unit).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae pentingnya komitmen bersama antara PPATK dengan pihak pelapor. Hal itu juga terkait dengan mutual evaluation yang akan dilakukan Asia Pacific Groups on Money Laundering (APG), di antaranya soal pelaporan transaksi keuangan.
“APG akan menilai ketidakpatuhan pelaporan, pelaporan yang disampaikan namun tak sesuai standar hingga tindak lanjut pelaporan,” kata Dian dalam laporan PPATK yang dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (28/8).

Dia menuturkan hasil evaluasi yang mengecewakan bisa membawa Indonesia dalam kategori daftar hitam. Hal itu, kata Dian, dapat berdampak negatif pada sistem ekonomi, mengurangi kepercayaan investasi dan merugikan integritas sistem keuangan.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang disebutkan bahwa pihak pelapor adalah penyedia jasa keuangan dan penyedia barang/jasa. Pihak penyedia jasa keuangan di antaranya adalah bank, perusahaan pembiayaan hingga penyelenggaran kegiatan usaha pengiriman uang.
Sedangkan penyedia barang di antaranya adalah pedagang kendaraan bermotor, perusahaan atu agen properti, pedagang permata, pedagang barang seni dan balai lelang.

Hasil Analisis untuk Penyidik

Di sisi lain, PPATK juga menyampaikan 166 hasil analisis ke penyidik aparat penegak hukum periode 1 Januari—30 Juni. Penegak hukum yang dimaksud adalah Polri, Kejaksaan Agung, KPK, BNN, Dirjen Pajak, serta Dirjen Bea Cukai.

“Hasil analisis yang telah disampaikan terdiri dari 52 hasil analisis pro-aktif atas inisiatif PPATK, dan 114 hasil analisis reaktif atas permintaan penyidik yang terindikasi pencucian uang,” demikian PPATK dalam laporannya.

Hasil analisis yang diserahkan ke penyidik merupakan petunjuk mengenai indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait dugaan pidana pencucian uang. (asa)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER