Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penertiban importir nakal dapat menurunkan peredaran barang ilegal yang selama ini telah merusak pasar dan merugikan negara dari sisi penerimaan.
"Kami (pemerintah) ingin memberikan sinyal kepada para pengusaha, kalau kami ingin memberikan pelayanan secara baik dalam menjalankan kegiatan ekonomi yang legal," ujar Sri Mulyani usai rapat koordinasi penertiban impor berisiko tinggi di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rabu (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ditargetkan mengumpulkan penerimaan negara Rp 1.750 triliun, baik dari perpajakan maupun non pajak. Untuk bisa mencapai hasil optimal, keseluruhan sistem dibersihkan, kerja sama dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan TNI untuk menjaga penerimaan negara," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PPATK Ki Agus Badarudin mengatakan, guna mencegah kerugian negara lebih jauh, pihaknya bisa memeriksa laporan keuangan para importir yang dicurigai memiliki aktivitas ilegal. Apabila terdapat temuan transaksi keuangan ganjil, PPATK bisa memberikan rekomendasi kepada Kepolisian RI maupun KPK.
"Bisa kami telusuri, kalau terindikasi memiliki keterkaitan dengan transaksi pencucian uang, narkoba ataupun terorisme bisa langsung kita limpahkan ke penegak hukum untuk ditindak lebih lanjut," kata Ki Agus Badarudin.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan DJBC juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) penertiban impor beresiko tinggi. Pembentukan Satgas ini nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pe,nemtilam Satgas, menurut dia, diperlukan karena banyaknya praktik tidak sehat di pelabuhan dan perbatasan dan dapat merusak sendi perekonomian. Pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk dan keluar suatu negara dalam lalu lintas barang serta memegang peranan penting sebagai sumber pendapatan negara.