Jenis laporan itu adalah Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), Transaksi Keuangan Tunai (TKT) yakni minimal Rp500 juta, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (TKL). Penjual kendaraan bermotor bisa berupa penjual mobil dan sepeda motor.
Laporan Semester I/2017 oleh PPATK menyatakan jumlah pihak pelapor untuk perusahaan kendaraan bermotor mencapai 2.245 perusahaan hingga Juni lalu. Jumlah ini relatif tertinggi dibandingkan pihak pelapor lainnya dalam kategori penyedia barang/jasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Penjual Data Nasabah Bank Ditangkap Polisi |
Dia menuturkan hasil evaluasi yang mengecewakan bisa membawa Indonesia dalam kategori daftar hitam. Hal itu, kata Dian, dapat berdampak negatif pada sistem ekonomi, mengurangi kepercayaan investasi dan merugikan integritas sistem keuangan.
Hasil Analisis untuk Penyidik
Di sisi lain, PPATK juga menyampaikan 166 hasil analisis ke penyidik aparat penegak hukum periode 1 Januari—30 Juni. Penegak hukum yang dimaksud adalah Polri, Kejaksaan Agung, KPK, BNN, Dirjen Pajak, serta Dirjen Bea Cukai.
“Hasil analisis yang telah disampaikan terdiri dari 52 hasil analisis pro-aktif atas inisiatif PPATK, dan 114 hasil analisis reaktif atas permintaan penyidik yang terindikasi pencucian uang,” demikian PPATK dalam laporannya.
Hasil analisis yang diserahkan ke penyidik merupakan petunjuk mengenai indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait dugaan pidana pencucian uang. (asa)