Direktur Jasa Kelautan KKP M. Abduh Nurhidajat menuturkan, standar harga ini rencananya akan mengikuti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Badan Standarisasi Nasional. Nantinya, akan ada tiga standar garam sesuai dengan kadarnya (NaCl). Dengan demikian, harga patokan garam tersebut akan berbeda mengikuti jenjang SNI-nya.
Rencananya, SNI paling tinggi akan diterapkan bagi garam dengan kadar NaCl 94 persen dan paling rendah sebesar 85 persen. “Kami akan tetapkan dan sepakati untuk di gudang sebagai model untuk memotivasi petambak garam agar mau membuat garam berkualitas. Jangan sampai nanti produksinya tidak memenuhi standar,” papar Abduh ditemui di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Senin (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, pemerintah juga berencana untuk memfasilitasi modal bagi koperasi untuk mengelola gudang-gudang garam agar dapat menyerap garam masyarakat. “Selain harga, jangan sampai petambak sudah menyetor ke gudang itu, tapi terlambat pembayarannya. Kami fasilitasi pendanaannya. Tapi kalau kurang, sumber kedua pakai perbankan,” imbuh Abduh.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kebijakan ini paling lambat rampung Oktober mendatang. Selain itu, peraturan ini disusun untuk melengkapi rencana integrasi lahan garam yang sedianya dicanangkan pemerintah.
“Dengan integrasi, minimal produksi garam bisa 100 ton per ha dari angka saat ini 80 ton per ha,” imbuhnya.
Menurut data KKP, produksi garam tahun 2016 hanya mencapai 144 ribu ton atau 4,8 persen dari target sebesar 3 juta ton akibat curah hujan yang tinggi, Padahal di tahun sebelumnya, produksi garam nasional mencapai 3,1 juta ton.